Bosan adalah hal yang wajar menurut saya. Apalagi ketika bosan melakukan hal yang sama secara terus menerus. Padahal kegiatan itu penting untuk dilakukan secara terus menerus dalam waktu yang lama. Seperti Latihan fisik agar badan kita kekar. Atau membaca buku untuk mendapatkan suatu insight. Bangun pagi setiap hari agar tidak telat pergi kerja. Sebelumnya saya berpikir bahwa liburan penting untuk diselipkan dalam kegiatan kita yang sibuk, namun jika liburan tersebut juga terulang beberapa kali. Lama - lama liburan itu juga membosankan. Liburan diganti dengan hiburan, seperti membaca komik, bermain game, atau hal - hal yang menghibur lainnya. Namun jika kegiatan itu dilakukan berulang - ulang lama - lama kesenangan yang saya dapatkan semakin berkurang dan saya memerlukan waktu yang lebih banyak melakukan kegiatan menghibur itu untuk waktu yang lebih lama agar bisa kembali "fresh". Jadi bagaimana biar ketika saya tetap bosan, saya masih bisa memaksa tubuh saya untuk tetap mel...
Sebenarnya ini adalah hasil dari magang salah satu teman saya yang berada di PT.PLN Bandung, saya bermaksud untuk membagikan sejarah dari PT.PLN dari Bandung. Berikut isinya
1. Sejarah Singkat PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa barat dan Banten
APJ Bandung
Dalam perkembangannya sejarah PT PLN (Persero)
dibagi dalam tiga tahapan, yang pertama yaitu Perusahaan Listrik Zaman Hindia
Belanda, yang kedua Perusahaan Listrik Zaman Jepang, dan yang ketiga Perusahaan
Listrik Zaman Kemerdekaan sampai sekarang.
1.1. Perusahaan Listrik Zaman Hindia Belanda
Menurut berbagai keterangan yang ditemukan
menyatakan bahwa cahaya listrik mulai
bersinar di wilayah Indonesia pada akhir abad ke-19 zaman pemerintahan
Hindia Belanda. Perkembangan kelistrikan di wilayah Indonesia terjadi sebagai
berikut:
1.
Elektrifikasi
di wilayah kota Batavia sekitar tahun 1893 merupakan Stads Bedriif yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat dengan
nama Electrictteit Bedriif Batavia.
2.
Elektrifikasi
di wilayah kota Medan sekitar tahun 1903 sebagai Stads Bedriif yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan nama Electricteit Bedriif Medan (Deli)
3.
Elektrifikasi
di wilayah Surabaya kira-kira pada tahun 1907, merupakan Stads Bedriif yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan nama Electricteit Surabaya.
Tahun-tahun berikutnya menurut
keterangan dari beberapa sumber yang kurang jelas, kelistrikan dibangun di
Palembang dalam kaitannya dengan usaha pertambangan minyak. Di ambon dan
Makassar untuk kepentingan militer. Setelah Perusahaan Listrik yang berpusat di
negeri Belanda didirikan di beberapa wilayah Indonesia (umumnya pembangkit),
maka pendistribusian tenaga listrik oleh pemerintah daerah dialirkan kepada
perusahaan listrik swasta. Menurut catatan pendirian Perusahaan Listrik Belanda
di Indonesia terjadi sebagai berikut:
1.
Perusahaan
Listrik NV NIGEM yang kemudian namanya menjadi NV OGEM.
a.
Izin
beroperasi dikeluarkan dengan Surat Keputusan No. 28 tanggal 27 Juni 1913 dengan
pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah Kota Batavia.
b.
Izin
beroperasi diberikan dengan Surat Keputusan No. 29 tanggal 1 November 1915,
dengan pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah Kota Messterconnelis
(Jatinegara).
c.
Izin
beroperasi diberikan dengan Surat Keputusan No. 14 tanggal 17 Mei 1924, dengan
pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah Kota Tangerang.
d.
Izin
beroperasi diberikan dengan Surat Keputusan No. 6 tanggal 6 November 1924,
dengan pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah Kota Cirebon.
e.
Izin
beroperasi diberikan dengan Surat Keputusan No. 20 tanggal 25 November 1925,
dengan pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah Kebayoran Lama.
f.
Izin
beroperasi diberikan dengan Surat Keputusan No. 12 tanggal 16 Juni 1927, dengan
pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah Kota Cirebon Luar Kota.
Pemberian
operasi kepada NV NIGEM di luar Jawa antara lain dikeluarkan untuk wilayah kota
Medan kemudian secara berturut-turut menyusul wilayah Palembang, Makassar atau
Ujung Pandang, Tanjung Karang (Lampung) dan Manado. Keterangan yang jelas
mengenai izin beroperasi kepada NV NIGEM konsensi di luar Jawa tidak atau belum
ditemukan, tetapi menurut berbagai pendapat dan keterangan yang diperoleh,
untuk wilayah Palembang terjadi sebelum tahun 1920, dan untuk wilayah lainnya
terjadi setelah tahun 1920, misalnya Medan, Tanjung Karang (Lampung), Makassar
(Ujung Pandang), Manado, dan sebagainya.
2.
Perusahaan
Listrik NV ANIEM
a.
Izin
beroperasi dikeluarkan dengan Surat Keputusan No.6 tanggal 8 Februari 1914
dengan pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah Surabaya, Semarang, dan
Yogyakarta.
b.
Izin
beroperasi dikeluarkan dengan Surat Keputusan No. 25 tanggal 9 Mei 1927 dengan
pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah untuk berbagai kota di Jawa Tengah
dan Jawa Timur diluar wilayah yang telah dikelola oleh OGEM, ELECTRA, EMR, dan
EMB.
c.
Pemberian
izin beroperasi kepada NIV ANIEM untuk Elektrifikasi di wilayah diluar Jawa
antara lain: Bukit Tinggi, Pontianak, Ambon dan sebagainya.
3.
Perusahaan
Listrik NV GEBEO
a.
Izin
beroperasi dikeluarkan dengan Surat Keputusan No. 24 tanggal 30 Januari
1923/1928, dengan pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah Bandung dan
sekitarnya (sebelum lampu gas, listrik, dan militer).
b.
Izin
beroperasi dikeluarkan dengan Surat Keputusan No. 6 tanggal 8 Februari 1914,
dengan pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah Surabaya, Semarang, dan
Yogyakarta.
c.
Izin
beroperasi dikeluarkan dengan Surat Keputusan No. 24 tanggal 4 Desember 1938,
No. 17 tanggal 21 Desember 1930, No.21 tanggal 20 Mei 1940, No. 30 tanggal 18
Januari 1940, dengan pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah Keresidenan
dan Kabupaten seluruh Provinsi Jawa Barat kecuali Cirebon dan Jakarta yang
telah dikelola oleh NV NIGEM
4.
Perusahaan
Listrik ELECTRA
a.
Izin
beroperasi dikeluarkan kepada Perusahaan Listrik ELECTRA dengan Surat Keputusan
No. 37 tanggal 7 Juni 1915, dengan pemberian konsensi untuk wilayah Kota Tulung
Agung.
b.
Izin
beroperasi dikeluarkan dengan Surat Keputusan No. 31 tanggal 4 September 1922
dan dengan Surat Keputusan No. 33 tanggal 30 Maret 1927, dengan pemberian
konsensi untuk Elektrifikasi wilayah Luar Kota Tulung Agung.
5.
Perusahaan
Listrik SEM
a.
Izin
beroperasi dikeluarkan kepada Perusahaan Listrik SEM dengan Surat Keputusan No.
15 tanggal 21 Desember 1925, dengan pemberian konsensi untuk Elektrifikasi
wilayah Kota Kesultanan Surakarta.
b.
Izin
beroperasi dikeluarkan kepada Perusahaan Listrik SEM dengan Surat Keputusan No.
8 tanggal 8 Januari 1937, dengan pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah
Kabupaten dan sebagainya yang termasuk dalam Kesultanan Surakarta.
6.
Perusahaan
Listrik OJEM
a.
Izin
beroperasi dikeluarkan kepada Perusahaan Listrik OJEM dengan Surat Keputusan
No. 28 tanggal 24 Februari 1925, No. 8 tanggal 26 Desember 1925, No. 61 dan 62
tanggal 29 Agustus 1927, No. 16 tanggal 18 Juni 1929, dengan pemberian konsensi untuk Elektrifikasi
wilayah Keresidenan Panarukan dan beberapa Kabupaten disekitarnya.
7.
Berdirinya
dan Beroperasinya Perusahaan Listrik EMR
a.
Izin
beroperasi dikeluarkan dengan Surat Keputusan No. 12 tanggal 25 Juni 1927,
dengan pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah Kota Rembang.
b.
Izin
beroperasi dikeluarkan dengan Surat Keputusan No. 8, 9, 10 tanggal 14 Maret
1929, untuk menambah konsensinya memperluas Elektrifikasi di Wilayah Kabupaten
Blora dan Kabupaten Bojonegoro.
8.
Berdirinya
dan Beroperasinya Perusahaan Listrik EMB
a.
Izin
beroperasi dikeluarkan dengan Surat Keputusan No. 13 tanggal 27 September 1939,
dengan pemberian konsensi untuk Elektrifikasi wilayah Keresidenan Banyumas dan
beberapa Kabupaten sekitarnya.
1.2. Perusahaan Listrik Zaman Jepang
Dalam perang dunia kedua semua Perusahaan Listrik di
wilayah Indonesia dengan sendirinya berada dibawah pengawasan tentara Jepang
antara lain:
Perusahaan Listrik Jepang dengan
nama sebagai berikut:
a.
Jawa
Denki Jigyokoska Kantor Pusat di Jakarta
b.
Seibu
Jawa Denki Sha di wilayah Jawa Barat
c.
Chobu
Jawa Denki Sha di wilayah Jawa Tengah
d.
Tobu
Jawa Denki Sha di wilayah Jawa Timur
e.
Cabang-cabang
Perusahaan Listrik tetap seperti semula.
Dengan berdirinya menjadi
Perusahaan Listrik Jepang di bawah pengawasan Angkatan Darat Jepang, maka
Pimpinan Perusahaan dipegang oleh tenaga yang didatangkan dari Jepang.
1.3. Perusahaan Listrik Pada Zaman Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia Sampai Sekarang
Berkumandangnya
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
Indonesia mengalami perjuangan fisik sampai tiba saatnya penyerahan kedaulatan
Republik Indonesia oleh Pemerintah Hindia Belanda. Tahun 1957 merupakan titik tolak
dan awal dari pengelolaan dan penguasaan kelistrikan di seluruh wilayah
Indonesia dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia, karena pad tahun
tersebut dimulai nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia. Maka pada tanggal
17 Desember 1957 GEBEO diambil alih oleh Pemerintah Indonesia yang dikukuhkan
dengan Peraturan No. 86 Tahun 1958 juga PP No. 18 tahun 1959 tentang penentuan
dibentuknya Perusahaan Listrik dan Gas milik Belanda yang pada tahun 1961
berdasarkan PP No. 67 tahun 1961 dibentuk Badan Pimpinan Umum PLN (BPU-PLN)
sebagai wadah kesatuan pimpinan PLN. Kemudian istilah PLN Bandung diganti dengan wilayah kerja di
seluruh Jawa Barat kecuali DKI Jaya dan Tangerang. Berdasarkan PP No. 18 tahun
1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara, maka PLN mengadakan reorganisasi
menyangkut nama, tugas dan wilayah kerja di daerah. Kemudian berdasarkan
pengumuman yang dikeluarkan Pemerintah, PLN Eksploitasi XI diubah namanya
menjadi Perusahaan Umum Listrik Negara Distribusi Jawa Barat. Dengan adanya PP
No. 23 tahun 1994 tanggal 16 Juni 1994, tentang pengalihan bentuk Perusahaan
Umum Listrik Negara Distribusi Jawa Barat menjadi Perusahaan Persero dengan
nama PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat, sejak 30 Juni 1994 sesuai dengan
akta pendirian.
Pada
waktu Banten berubah menjadi Provinsi tersendiri PT PLN (Persero) Distribusi
Jawa Barat berubah namanya menjadi PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan
Banten yang membawahi 15 Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) dan 1 Area Pelayanan
dan Distribusi (APD), yaitu :
1.
Area
Pelayanan dan Jaringan (APJ) Bandung
2.
Area
Pelayanan dan Jaringan (APJ) Cimahi
3.
Area
Pelayanan dan Jaringan (APJ) Majalaya
4.
Area
Pelayanan dan Jaringan (APJ) Garut
5.
Area
Pelayanan dan Jaringan (APJ) Tasikmalaya
6.
Area
Pelayanan dan Jaringan (APJ) Cirebon
7.
Area
Pelayanan dan Jaringan (APJ) Purwakarta
8.
Area
Pelayanan dan Jaringan (APJ) Bogor
9.
Area
Pelayanan dan Jaringan (APJ) Sukabumi
10. Area Pelayanan dan Jaringan (APJ)
Cianjur
11. Area Pelayanan dan Jaringan (APJ)
Sumedang
12. Area Pelayanan dan Jaringan (APJ)
Karawang
13. Area Pelayanan dan Jaringan (APJ)
Depok
14. Area Pelayanan dan Jaringan (APJ)
Bekasi
15. Area Pelayanan dan Jaringan (APJ)
Banten
16. Area Pelayanan Distribusi Bandung
(APD)
Sedangkan dibawah koordinasi
dengan PT PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Bandung terdiri dari 9 Unit
Pelayanan dan Jaringan (UPJ), antara lain :
1.
Unit
Pelayanan dan Jaringan (UPJ) Bandung Utara
2.
Unit
Pelayanan dan Jaringan (UPJ) Bandung Selatan
3.
Unit
Pelayanan dan Jaringan (UPJ) Bandung Timur
4.
Unit
Pelayanan dan Jaringan (UPJ) Bandung Barat
5.
Unit
Pelayanan dan Jaringan (UPJ) Cijawura
6.
Unit
Pelayanan dan Jaringan (UPJ) Kopo
7.
Unit
Pelayanan dan Jaringan (UPJ) Ujungberung
8.
Unit
Pelayanan dan Jaringan (UPJ) Prima Priangan
9.
Unit
Jaringan Bandung
1.4. Visi,
Misi dan Motto PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten APJ Bandung
·
Visi
Diakui sebagai unit distribusi
dengan pelayanan kelas dunia yang berlandaskan pada nilai integritas yang
tinggi, kualitas yang prima, dan modern dalam pelayanan
·
Misi
1.
Pengusahaan
pendistribusian tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk
memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional.
2.
Melakukan
usaha sesuai dengan kaidah ekonomi yang sehat.
3.
Memperhatikan
kepentingan stakeholder.
4.
Meningkatkan
kepuasan pelanggan
·
Motto
“Listrik
Untuk Kehidupan yang Lebih Baik”
1.5. Logo Perusahaan dan Makna Logo
Bentuk, warna dan makna lambang
PT. PLN (Persero) resmi yang digunakan adalah sesuai yang tercantum pada
lampiran Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara No: 031/DIR/76
tanggal 1 Juni 1976, mengenai Pembakuan Lambang Perusahaan Umum Listrik Negara.
Adapun
makna dari logo PT. PLN
(Persero) adalah sebagai berikut:
1.
Bidang
Persegi Panjang Vertikal
Menjadi bidang dasar bagi
elemen-elemen lambang lalnnya, melambangkan bahwa PT PLN (Persero) merupakan
wadah atau organisasi yang terorganisir dengan sempurna. Berwarna kuning untuk
menggambarkan pencerahan, seperti yang diharapkan PLNbahwa listrik mampu
menciptakan pencerahan bagi kehidupan masyarakat. Kuning juga melambangkan
semangat yang menyala-nyala yang dimiliki tiap insan yang berkarya di
perusahaan ini.
2.
Petir
atau Kilat
Melambangkan tenaga listrik yang
terkandung di dalamnya sebagai produk jasa utama yang dihasilkan oleh
perusahaan. Selain itu petir pun mengartikan kerja cepat dan tepat para insan
PT PLN (Persero) dalam memberikan solusi terbaik bagi para pelanggannya.
Warnanya yang merah melambangkan kedewasaan PLN sebagai perusahaan listrik
pertama di Indonesia dan kedinamisan gerak laju perusahaan beserta tiap insan
perusahaan serta keberanian dalam menghadapi tantangan perkembangan jaman.
3.
Tiga
Gelombang
Memiliki
arti gaya rambat energi listrik yang dialirkan oteh tiga bidang usaha utama
yang digeluti perusahaan yaitu pembangkitan, penyaluran dan distribusi yang seiring
sejalan dengan kerja keras para insan PT PLN (Persero) guna memberikan layanan
terbaik bagi pelanggannya. Diberi warna biru untuk menampilkan kesan konstan
(sesuatu yang tetap) seperti halnya listrik yang tetap diperlukan dalam
kehidupan manusia. Di samping itu biru juga melambangkan keandalan yang
dimiliki insan-insan perusahaan dalam memberikan layanan terbaik bagi para
pelanggannya.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya, klik like, berbagi, dan berlangganan jika menyukai halaman ini
Tidak untuk direproduksi tanpa sepengetahuan saya atau tanpa mencantumkan link blog ini.